Menghadapi berlakunya kesepakatan Masyarakat Ekonomi ASEAN diperlukan upaya sistematis untuk menyiapkan kompetensi tenaga kerja nasional agar bisa bersaing dengan tenaga kerja di negara-negara anggota ASEAN lainnya, untuk persaingan di lapangan pekerjaan saat ini dengan Ijazah pendidikan formal tidak cukup untuk menghadapi persaingan yang ketat dilapangan pekerjaan.
Sumber daya yang dengan Ijazah pendidikan formal masih harus di ditambah dengan sertifikat kompetensi yang diakui oleh Negara agar dapat terukur kompetensinya, sertifikasi profesi dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mendapatkan lisensi pengakuan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) merupakan lembaga independen dalam melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada presiden yang mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
Untuk tujuan itu, pemerintah memberlakukan sistem sertifikasi bagi tenaga kerja, baik tenaga kerja Indonesia maupun tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sertifikasi tersebut diharapkan meningkatkan daya saing tenaga kerja, terutama ke pasar global maka Menteri juga menekankan urgensi peningkatan jumlah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Salah satunya Lembaga Sertifikasi Profesi Pelatih Olahraga (LSP-POR) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP.
Sertifikat Kompetensi Profesi Pelatih Olahraga yang di terbitkan oleh LSP-POR adalah bentuk pengakuan dan kesetaraan yang diberikan kepada Profesi Pelatih Olahraga melalui Uji Kompetensi, sedangkan standarisasi yang dipergunakan dalam pelaksanaan Uji Kompetensi menggunakan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK), pelaksanaan sertifikasi Kompetensi Profesi Pelatih Olahraga ini adalah merupakan amanat dari Pasal 95 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan.
Lembaga Sertifikasi Profesi Pelatih Olahraga (LSP-POR) bekerja atas nama BNSP dalam mendukung program pemerintah untuk peningkatan mutu dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal ini pada sektor Keolahragaan khususnya, LSP-POR sebagai pelaksana Sertifikasi Profesi dengan melakukan Uji Kompetensi dalam rangka menunjang program Pemerintah untuk meningkatkan dan memastikan Kompetensi Tenaga Keolahragaan terutama Jabatan Pelatih dan Asisten Pelatih Olahraga.
Paket Kemasan Kompetensi Pelatih Olahraga terdiri dari 12 Unit Kompetensi;
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1 | N.78SPS02.011.1 | Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja |
2 | N.78SPS02.019.2 | Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja |
3 | N.78SPS02.028.2 | Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face) |
4 | N.78SPS02.035.1 | Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja |
5 | N.78SPS02.061.1 | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
6 | AOR.PO.01.001.01 | Menyusun Laporan Hasil Latihan Olahraga |
7 | AOR.PO.01.002.01 | Memberikan Pertolongan Pertama pada Cedera Atlet |
8 | AOR.PO.01.003.01 | Memberikan Saran Gizi Pada Atlet |
9 | AOR.PO.02.001.01 | Menganalisis Atlet |
10 | AOR.PO.02.002.01 | Menyusun Program Latihan Olahraga |
11 | AOR.PO.02.003.01 | Memberikan Latihan Pada Atlet |
12 | AOR.PO.02.004.01 | Menyiapkan Alternatif Alat Bantu Latihan Olahraga |
Dengan Sertifikasi tujuannya adalah :
1. Meningkatkan mutu dan kualitas Pelatih Olahraga di Indonesia hal ini dapat dilakukan dengan adanya SERTIFIKASI PROFESI PELATIH OLAHRAGA dengan tujuan agar dapat meraih prestasi terbaik baik tingkat Nasional maupun Internasional.
2. Memberikan pengakuan serta kesetaraan terhadap kompetensi profesi yang dikeluarkan oleh Negara kepada Tenaga Keolahragaan khususnya para Pelatih Olahraga harapannya agar dapat meningkatkan kredibilitas, peluang karir, gaji dan imbalan lainnya, menjaga kualitas kerja, mendukung profesionalisme dan etika kerja, meningkatkan kepercayaan diri, serta mengikuti standar internasional.
Berdasarkan hal tersebut, maka peran Pelatih Pelatih Olahraga sangatlah penting Karena semua persiapan dan proses pembentukan atlet terbaik bermula dari Kompetensi Pelatih dalam menyiapkan dan melatih atlet untuk mendapatkan pencapaian prestasi terbaiknya. Salah satu alat yang dapat digunakan untuk mengukur dan memberikan informasi kepada Stakeholder/pengguna jasa Profesi Pelatih Olahraga adalah dengan melaksanakan dengan UJI KOMPETENSI.
Sudah saatnya Indonesia harus mulai melaksanakan peningkatan mutu dan kualitas sumber Daya Tenaga Keolahragaan dalam menyongsong Era Globalisasi pasar bebas, dengan menjadi INDONESIA KOMPETEN.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar