Skema sertifikasi profesi adalah standar yang menggambarkan kompetensi yang harus dimiliki oleh seseorang dalam suatu bidang tertentu. Skema sertifikasi profesi dibuat berdasarkan kebutuhan industri dan dapat berbeda-beda antara satu bidang dengan bidang yang lain. Skema sertifikasi profesi mencakup deskripsi pekerjaan, tugas dan tanggung jawab, serta kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
Skema Sertifikasi Profesi oleh LSP PELATIH OLAHRAGA (LSP-POR)
Skema sertifikasi profesi yang diterbitkan oleh LSP-POR yang telah memperoleh lisensi dari BNSP. Skema Sertifikasi yang disusun oleh LSP-POR adalah untuk mengukur dan memastikan kompetensi yang diperlukan Profesinal Pelatih Olahraga dalam bidang yang ingin diakui keahliannya, standar yang harus dipenuhi oleh para Profesional mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Standar KompetensiKerja Khusus (SKKK) dalam mendapatkan pengakuan dan kesetaraan dalam bentuk Sertifikat Profesi sesuai dengan okupasi jabatan.
Skema Sertifikasi Profesi
Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pelatihan kerja atau pengalaman kerja dengan jenjang kualifikasi pada KKNI dilakukan dengan sertifikasi kompetensi melalui uji kompetensi berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi sumber daya manusia Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur di berbagai sektor pekerjaan. KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan nasional, sistem pelatihan kerja nasional, dan sistem penilaian kesetaraan capaian pembelajaran (learning outcomes) nasional, yang dimiliki Indonesia untuk menghasilkan sumber daya manusia nasional yang bermutu dan produktif.
1. Skema Kualifikasi Okupasi Nasional
Peta Okupasi Nasional dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) merupakan dokumen yang disusun untuk memetakan jenis-jenis jabatan/okupasi/profesi yang ada di berbagai bidang, sub bidang maupun area fungsi di semua jenis pekerjaan, Pengembangannya menggunakan pendekatan area fungsi dari proses kerja atau okupasi/jabatan/profesi suatu kegiatan usaha/industri/pekerjaan sejenis.
2. Skema Klaster/Paket
Sertifikasi profesi jenis ini merupakan penjabaran yang lebih detil dari Skema Sertifikasi Profesi Kualifikasi Okupasi Nasional di atas. Jenis sertifikasi ini menekanakan pada kompetensi seseorang pada suatu industri yang spesifik.
3. Skema Sertifikasi Profisiensi
Jenis skema sertifikasi BNSP ini menekankan pada kemampuan dasar seseorang memiliki level sertifikasi yakni basic, intermediate, dan advance. Skema ini agak mirip dengan unit kompetensi namun bedanya sertifikasi ini lebih diperuntukkan untuk mengukur keahlian seseorang pada bidang yang lebih spesifik. Sebagai contoh yakni seorang manajer di sebuah perusahaan alat berat pada jenis skema ini dia akan ditinjau seberapa jauh tingkat pengetahuan, pemahaman dan penguasaan terhadap alat berat yang dimilikinya.
LSP-POR Menggunakan Skema Kualifikasi Okupasi Nasional
Sertifikasi ini menekankan pada kompetensi yang harus dimiliki sebuah jabatan, seorang Pelatih Olahraga harus memenuhi standar kompetensi dalam memegang sebuah jabatan tersebut dan terukur, Skema Pelatih Olahraga dapat di lihat pada link ini https://s.id/SKEMA-PELATIH_OLAHRAGA
.jpeg)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar