Minggu, 31 Maret 2024

SKEMA PROFESI PELATIH OLAHRAGA


Skema sertifikasi profesi adalah standar yang menggambarkan kompetensi yang harus dimiliki oleh seseorang dalam suatu bidang tertentu. Skema sertifikasi profesi dibuat berdasarkan kebutuhan industri dan dapat berbeda-beda antara satu bidang dengan bidang yang lain. Skema sertifikasi profesi mencakup deskripsi pekerjaan, tugas dan tanggung jawab, serta kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.

 Skema Sertifikasi Profesi oleh LSP PELATIH OLAHRAGA (LSP-POR)

Skema sertifikasi profesi yang diterbitkan oleh  LSP-POR yang telah memperoleh lisensi dari BNSP.  Skema Sertifikasi yang disusun oleh LSP-POR adalah untuk mengukur dan memastikan kompetensi yang diperlukan Profesinal Pelatih Olahraga  dalam bidang yang ingin diakui keahliannya, standar yang harus dipenuhi oleh para Profesional mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Standar KompetensiKerja Khusus (SKKK) dalam mendapatkan pengakuan dan kesetaraan dalam bentuk Sertifikat Profesi sesuai dengan okupasi jabatan.

 Skema Sertifikasi Profesi 

Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pelatihan kerja atau pengalaman kerja dengan jenjang kualifikasi pada KKNI dilakukan dengan sertifikasi kompetensi melalui uji kompetensi berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi sumber daya manusia Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur di berbagai sektor pekerjaan. KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan nasional, sistem pelatihan kerja nasional, dan sistem penilaian kesetaraan capaian pembelajaran (learning outcomes) nasional, yang dimiliki Indonesia untuk menghasilkan sumber daya manusia nasional yang bermutu dan produktif.

 1. Skema Kualifikasi Okupasi Nasional

Peta Okupasi Nasional dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) merupakan dokumen yang disusun untuk memetakan jenis-jenis jabatan/okupasi/profesi yang ada di berbagai bidang, sub bidang maupun area fungsi di semua jenis pekerjaan, Pengembangannya menggunakan pendekatan area fungsi dari proses kerja atau okupasi/jabatan/profesi suatu kegiatan usaha/industri/pekerjaan sejenis.

 2. Skema Klaster/Paket

Sertifikasi profesi jenis ini merupakan penjabaran yang lebih detil dari Skema Sertifikasi Profesi Kualifikasi Okupasi Nasional di atas. Jenis sertifikasi ini menekanakan pada kompetensi seseorang pada suatu industri yang spesifik.

 3. Skema Sertifikasi Profisiensi

Jenis skema sertifikasi BNSP ini menekankan pada kemampuan dasar seseorang memiliki level sertifikasi yakni basic, intermediate, dan advance. Skema ini agak mirip dengan unit kompetensi namun bedanya sertifikasi ini lebih diperuntukkan untuk mengukur keahlian seseorang pada bidang yang lebih spesifik. Sebagai contoh yakni seorang manajer di sebuah perusahaan alat berat pada jenis skema ini dia akan ditinjau  seberapa jauh tingkat pengetahuan, pemahaman dan penguasaan terhadap alat berat yang dimilikinya.



 LSP-POR Menggunakan Skema Kualifikasi Okupasi Nasional

Sertifikasi ini menekankan pada kompetensi yang harus dimiliki sebuah jabatan, seorang Pelatih Olahraga harus memenuhi standar kompetensi dalam  memegang sebuah jabatan tersebut dan terukur, Skema Pelatih Olahraga dapat di lihat pada link ini https://s.id/SKEMA-PELATIH_OLAHRAGA 


bagi tenaga Keolahragaan dengan Jabatan sebagai Pelatih Olahraga dapat diberi pengakuan dan kesetaraan dengan megikuti Uji Kompetensi yang di laksanakan oleh LSP-POR jika dinyatakan
direkomendasi Kompeten oleh Asesor maka akan mendapatkan Sertifikat Kompetensi dari Negara melalui BNSP dengan Logo garuda Emas.

CONTOH SERTIFIKAT PROFESI











Jumat, 29 Maret 2024

SERTIFIKASI PELATIH OLAHRAGA

Menghadapi berlakunya kesepakatan Masyarakat Ekonomi ASEAN diperlukan upaya sistematis untuk menyiapkan kompetensi tenaga kerja nasional agar bisa bersaing dengan tenaga kerja di negara-negara anggota ASEAN lainnya, untuk persaingan di lapangan pekerjaan saat ini  dengan Ijazah pendidikan formal tidak cukup untuk menghadapi  persaingan yang ketat dilapangan pekerjaan. 

Sumber daya yang dengan Ijazah pendidikan formal masih harus di ditambah dengan sertifikat kompetensi yang diakui oleh Negara agar dapat terukur kompetensinya, sertifikasi profesi dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mendapatkan lisensi pengakuan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) merupakan lembaga independen dalam melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada presiden yang mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja

Untuk tujuan itu, pemerintah memberlakukan sistem sertifikasi bagi tenaga kerja, baik tenaga kerja Indonesia maupun tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sertifikasi tersebut diharapkan meningkatkan daya saing tenaga kerja, terutama ke pasar global maka Menteri juga menekankan urgensi peningkatan jumlah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Salah satunya Lembaga Sertifikasi Profesi Pelatih Olahraga (LSP-POR) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan  Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP. 


Sertifikat Kompetensi Profesi
adalah upaya untuk  memastikan kompetensi seseorang yang telah didapatkan melalui pembelajaran, pelatihan, maupun pengalaman kerja. Sertifikasi biasanya diberikan oleh organisasi atau asosiasi profesi yang mengetahui dengan pasti suatu kompetensi profesional dalam bidang tertentu.

Sertifikat Kompetensi Profesi Pelatih Olahraga yang di terbitkan oleh LSP-POR  adalah bentuk pengakuan dan kesetaraan yang diberikan  kepada Profesi Pelatih Olahraga melalui Uji Kompetensi,  sedangkan   standarisasi yang dipergunakan dalam pelaksanaan Uji Kompetensi menggunakan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)  dan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK), pelaksanaan sertifikasi Kompetensi Profesi Pelatih Olahraga ini adalah merupakan   amanat dari Pasal 95  Undang Undang  Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan.

Lembaga Sertifikasi Profesi Pelatih Olahraga (LSP-POR) bekerja atas nama BNSP dalam mendukung program pemerintah untuk peningkatan mutu dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal ini pada sektor Keolahragaan khususnya, LSP-POR sebagai pelaksana  Sertifikasi Profesi dengan melakukan Uji Kompetensi dalam rangka menunjang program Pemerintah untuk meningkatkan dan memastikan Kompetensi Tenaga Keolahragaan terutama Jabatan Pelatih dan Asisten Pelatih Olahraga.

Paket Kemasan Kompetensi Pelatih Olahraga terdiri dari 12 Unit Kompetensi;

NO

KODE UNIT

JUDUL UNIT KOMPETENSI

1

N.78SPS02.011.1

Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja

2

N.78SPS02.019.2

Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja

3

N.78SPS02.028.2

Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)

4

N.78SPS02.035.1

Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja

5

N.78SPS02.061.1

Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja

6

AOR.PO.01.001.01

Menyusun Laporan Hasil Latihan Olahraga

7

AOR.PO.01.002.01

Memberikan Pertolongan Pertama pada Cedera Atlet

8

AOR.PO.01.003.01

Memberikan Saran Gizi Pada Atlet

9

AOR.PO.02.001.01

Menganalisis Atlet

10

AOR.PO.02.002.01

Menyusun Program Latihan Olahraga

11

AOR.PO.02.003.01

Memberikan Latihan Pada Atlet

12

AOR.PO.02.004.01

Menyiapkan Alternatif Alat Bantu Latihan Olahraga



Dengan Sertifikasi tujuannya adalah :

1. Meningkatkan mutu dan kualitas Pelatih Olahraga di Indonesia hal ini dapat dilakukan dengan adanya SERTIFIKASI PROFESI PELATIH OLAHRAGA dengan tujuan agar dapat meraih prestasi terbaik baik tingkat Nasional maupun Internasional.

 2. Memberikan pengakuan serta kesetaraan terhadap kompetensi profesi yang dikeluarkan oleh Negara kepada Tenaga Keolahragaan khususnya para Pelatih Olahraga harapannya agar dapat meningkatkan kredibilitas, peluang karir, gaji dan imbalan lainnya, menjaga kualitas kerja, mendukung profesionalisme dan etika kerja, meningkatkan kepercayaan diri, serta mengikuti standar internasional.

 Berdasarkan hal tersebut, maka peran Pelatih Pelatih Olahraga sangatlah penting Karena semua persiapan dan proses pembentukan atlet terbaik bermula dari Kompetensi Pelatih dalam menyiapkan dan melatih atlet untuk mendapatkan pencapaian prestasi terbaiknya. Salah satu alat yang dapat digunakan untuk mengukur dan memberikan informasi kepada Stakeholder/pengguna jasa Profesi Pelatih Olahraga adalah dengan melaksanakan dengan UJI KOMPETENSI.  

Sudah saatnya Indonesia harus mulai melaksanakan peningkatan mutu dan kualitas sumber Daya Tenaga Keolahragaan dalam menyongsong Era Globalisasi pasar bebas, dengan menjadi INDONESIA KOMPETEN.

KOMPETENSI KOMUNIKASI PELATIH TERHADAP PRESTASI

Kemampuan  teknis  kecabangan  umumnya pasti dikuasai oleh pelatih karena mereka yang berprofesi sebagai pelatih melalui pendidikan formal a...