Minggu, 07 April 2024

KOMPETENSI KOMUNIKASI PELATIH TERHADAP PRESTASI




Kemampuan  teknis  kecabangan  umumnya pasti dikuasai oleh pelatih karena mereka yang berprofesi sebagai pelatih melalui pendidikan formal atau mantan atlet yang  sudah  memiliki sertifikasi kepelatihan dari  berbagai  macam  penataran, training,  dan coaching clinic. Namun kemampuan melakukan komunikasi   dalam   kepelatihan   belum   tentu  sepenuhnya dikuasai  oleh  kebanyakan pelatih.  Selain  tidak  adanya  fasilitas  khusus  pelatihan komunikasi kepelatihan dalam penataran, training dan coaching  clinic  juga  karena penunjukkan pelatih   umumnya   lebih   banyak  diutamakan  pada  kemampuan  teknik kecabangan  saja.

Jka kondisi ini dibiarkan maka peningkatan prestasi    atlet    di  setiap cabang olahraga  akan mengalami ketimpangan, dengan kata lain atlet secara individual belum tentu mampu menguasai teknik yang baik dan benar pada satu sisi dan secara akumulasi prestasi olahraga secara umum tidak  akan meningkat  serta  cenderung  akan mengalami  kondisi  stagnan. Hal  ini  tentunya akan  menjadi kendala  dalam  peningkatan prestasi atlet di setiap cabang olahraga yang  akan  berpengaruh  pada prestasi  di tingkat  nasional dan internasional,  tujuan  jangka  pendek yaitu pencarian bibit atlet muda untuk regenerasi tidak akan tercapai.


Prestasi yang dicapai oleh seorang atlet tidak bisa dilepaskan dari peran pelatih dalam hal ini bertindak sebagai pemimpin dan pembina atlet dalam latihan maupun dalam pertandingan guna mencapai prestasi yang diharapkan. Komunikasi antara pelatih dengan atlet dinilai sangat penting dalam meningkatkan prestasi atlet maka pentinya yang dilakukan oleh pelatih adalah melakukan komunikasi yang bersifat dua arah dan membangun hubungan baik atau dapat disebut dengan komunikasi interpersonal.

 Beberapa pokok permasalahan harus diperhatikan oleh Pelatih atau stake holder pengguna jasa :

  1. Bagaimanakah kompetensi berkomunikasi pelatih sebagai pemimpin dalam pembinaan prestasi atlet  
  2. bagaimanakah peran pelatih dalam membangun komunikasi sebagai motivator dalam pembinaan atlet.

Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka perlu adanya standarisasi berkomunikas Pelatih kepada atlit dan lingkungan kerja dipastikan bahwa Pelatih memiliki kompetensi berkomunikasi face to face (tatap muka) para pelatih harus mau dengan jiwa besar (sportivitas) mau mengukur kompetensi yang dimiliki dalam berkomunikasi danmau untuk meningkatkan jika masih belum memenuhi  standarasisai yang ada.

kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menyajikan/melaksanakan pelatihan (face to face). Standarisasi yang

diperlukan untuk memastikan kompetensi Pelatih dalam berkomunikasi ada pada tabel di bawah ini :


Konteks variabel

  1. Kompetensi ini berlaku untuk menjalin hubungan kerja yang baik pada situasi latihan, menerapkan pelatihan yang tepat dalam melatih, memonitor proses latihan dalam situasi pelatihan yang digunakan untuk melaksanakan program latihan.
  2. Pelatihan yang dimaksud adalah coaching, konseling dan mentoring.

 Standar

  1. Standar kompetensi komunikasi terkait dengan program latihan.
  2. Tata tertib atlet atau yang relevan.

PANDUAN PENILAIAN.

Konteks penilaian

  1. Penilaian dilakukan pada aspek pengetahuan, keterampilan, sikapkerja, proses dan hasil yang dicapai dalam melaksanakan pelatihan.

Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi tersebut yang terkait dengan menjalin hubungan kerja yang baik pada situasi latihan, menerapkan komunikasi yang tepat dalam situasi pelatihan, memonitor proses latihan dalam situasi pelatihan untuk  mamastikan latihan bagian dari program pelatihan.

  1. Penilaian dapat dilakukan dengan kombinasi metode: lisan, tertulis,observasi, dan atau portofolio.
  2. Penilaian dapat dilaksanakan di salah satu atau kombinasi dari: Lapangan, kelas.

 Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan.

  1. Hubungan kerja yang baik antara atlet dengan Pelatih  dalam proses latihan
  2. Program latihan yang sesuai dengan situasi pelatihan.
  3. Hirarki dan urutan proses pelatihan.

 Keterampilan

  1. Mewujudkan hubungan kerja yang baik antara atlet  dengan pelatih dalam bentuk saling memahami peran masingmasing.
  2. Membimbing atlet.
  3. Melaksanakan proses pelatihan.

 Sikap kerja yang diperlukan

1.   Konsistensi dalam menjaga kontak dengan peserta pelatihan.

 Aspek kritis

 Ketepatan dalam mengelola pelatihan dan tempat pelatihan.

Maka dapat diketahui bahwa betapa pentingnya sikap keterbukaan pelatih saat latihan maupun lomba, adanya sikap empati pelatih untuk atlet seharusnya lebih mendapat perhatian, sikap mendukung yang sangat membantu dalam peningkatan prestasi atlet, pentingnya sikap positif dalam program latihan atlet untuk meningkatkan prestasi, dan pentingnya sikap kesetaraan pelatih kepada seluruh atlet.

“PELATIH ADALAH MITRA ATLET DALAM BERLATIH”


KESIMPULAN

Pelatih dalam menjalankan profesinya memerlukan falsafah, agar mampu membina dan membentuk karakter, terutama Pelatih yang melatih atlet usia dini atau pembibitan atlet yang harus di tekankan adalah pembinaan untuk pembentukan karakter dan mental antara lain :

 1) Sportif, tekun dan disiplin.

2) Memiliki stabilisasi emosi yang baik dan terkontrol.

3) Membangun percaya diri.

4) Membangun moral yang baik. 

5) Mampu mengembangkan fungsi otot dan faal,

6) Membangun semangat dan selalu ingin mengembangkan diri.

Pelatih merupakan role model yang akan menjadi contoh dan panutan bagi  atlet-atlet usia dini, yunior atau pemula, semua perilaku pelatih akan menjadi acuan dan akan menjadi sorotan atlet dan masyarakat pada umumnya. Contoh-contoh positif dari pelatih akan membantu atlet dalam pembentukan karakter dan mental atlet.

Jumat, 05 April 2024

PERBEDAAN SERTIFIKASI DAN SERTIFIKAT

 Penjelasan dari judul sudah jelas adalah dari dua hal yang berbeda, berikut adalah penjelasan dari Sertifikasi dan Sertifikat.

 SERTIFIKASI :

Kegiatan yang memiliki tujuan utama untuk memastikan, mengukur dan mengetahui kompetensi individu dalam suatu bidang tertentu, proses Sertifikasi melibatkan ujian yang lebih ketat , penilaian mendalam, dan persyaratan yang lebih ketat untuk memastikan kompetensi yang terukur pada individu. Nilai pengakuan sertifikasi lebih tinggi dari Sertifikat karena proses pelaksanaan uji kompetensinya menggunakan standarisasi kompetensi yang berlaku dan diakui Nasional dan Internasional  di Industri.

Seorang tenaga kerja profesional yang memiliki sertifikat kompetensi tentu memiliki peluang kerja lebih besar ketimbang mereka yang tidak memiliki sebab, mereka telah mendapatkan pengakuan terhadap kompetensi yang ia miliki sesuai dengan skema sertifikasi yang telah diujikan kepadanya.

Para Stake Holder Penguna jasa atau klien akan lebih merasa yakin dalam menggunakan jasa kepada seorang profesional karena telah memiliki sertifikat kompetensi.

Pelaksanaan  Sertifikasi diadakan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang diakui oleh negara, untuk Tenaga Keolahragaan pada Profesi  Pelatih dan Asisten Pelatih Olahraga sudah ada Lembaga Sertifikasi Profesi yang melaksanakan Sertifikasi yaitu LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PELATIH OLAHRAGA ( LSP-POR ).



Sertifikat kompetensi memiliki acuan yang jelas berdasarkan standar kompetensi kerja yang diakui memiliki masa berlaku dan diterbitkan oleh BADAN NASIONAL SERTIIKASI PROFESI (BNSP)itulah beberapa keuntungan yang akan didapatkan ketika memiliki sertifikat kompetensi, Jadi, selain memiliki softskill seperti Pelatih Olahraga yang baik, ataupun kemampuan dalam managemen kepalatihan, Sertifikat Kompetensi adalah salah satu hal yang harus dimiliki guna menunjang karir, baik sebagai tenaga professional.

 SERTIFIKAT :

Kegiatan yang memiliki tujuan utama memberi pendidikan dan pelatihan kepada individu dalam suatu topik tertentu, proses pemberian sertifikat cenderung lebih fleksibel dan fokus pada kegiatan, penyelesain kursus, atau program latihan yang diikuti. Meskipun memiilki nilai pendidikan Sertifikat biasanya memiliki pengakuan yang lebih rendah dari pada Sertifikasi dalam hal validitas industri.

Seseorang yang telah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh kelembagaan atau perusahaan berhak memperoleh sertifikat pelatihan yang merangkum aktivitas pelatihan yang diikuti.

sertifikat pelatihan adalah bukti tertulis bahwa seseorang telah mengikuti dan mendapatkan pelatihan dalam kurun waktu tertentu, sertifikat jenis ini tidak memiliki masa berlaku dan diterbitkan oleh lembaga pelatihan, pendidikan, atau konsultan. Sertifikat pelatihan ini umumnya berlaku seumur hidup setelah menyelesaikan pelatihan, peserta dapat mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat kompetensi,

Seseorang yang memiliki kompetensi menjahit namun melakukan pekerjaan sebagai pekerja administrasi perkantoran selama tiga tahun belum tentu masih memiliki kompetensi di bidang menjahit yang didapatkannya tiga tahun lalu. Saat pandemi, tak sedikit pelatihan yang diadakan dalam jaringan (online). Peserta yang mengikutinya mendapatkan sertifikat pelatihan online sesuai dengan tema atau jenis pelatihan yang dibuat.

 

Minggu, 31 Maret 2024

SKEMA PROFESI PELATIH OLAHRAGA


Skema sertifikasi profesi adalah standar yang menggambarkan kompetensi yang harus dimiliki oleh seseorang dalam suatu bidang tertentu. Skema sertifikasi profesi dibuat berdasarkan kebutuhan industri dan dapat berbeda-beda antara satu bidang dengan bidang yang lain. Skema sertifikasi profesi mencakup deskripsi pekerjaan, tugas dan tanggung jawab, serta kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.

 Skema Sertifikasi Profesi oleh LSP PELATIH OLAHRAGA (LSP-POR)

Skema sertifikasi profesi yang diterbitkan oleh  LSP-POR yang telah memperoleh lisensi dari BNSP.  Skema Sertifikasi yang disusun oleh LSP-POR adalah untuk mengukur dan memastikan kompetensi yang diperlukan Profesinal Pelatih Olahraga  dalam bidang yang ingin diakui keahliannya, standar yang harus dipenuhi oleh para Profesional mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Standar KompetensiKerja Khusus (SKKK) dalam mendapatkan pengakuan dan kesetaraan dalam bentuk Sertifikat Profesi sesuai dengan okupasi jabatan.

 Skema Sertifikasi Profesi 

Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pelatihan kerja atau pengalaman kerja dengan jenjang kualifikasi pada KKNI dilakukan dengan sertifikasi kompetensi melalui uji kompetensi berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi sumber daya manusia Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur di berbagai sektor pekerjaan. KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan nasional, sistem pelatihan kerja nasional, dan sistem penilaian kesetaraan capaian pembelajaran (learning outcomes) nasional, yang dimiliki Indonesia untuk menghasilkan sumber daya manusia nasional yang bermutu dan produktif.

 1. Skema Kualifikasi Okupasi Nasional

Peta Okupasi Nasional dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) merupakan dokumen yang disusun untuk memetakan jenis-jenis jabatan/okupasi/profesi yang ada di berbagai bidang, sub bidang maupun area fungsi di semua jenis pekerjaan, Pengembangannya menggunakan pendekatan area fungsi dari proses kerja atau okupasi/jabatan/profesi suatu kegiatan usaha/industri/pekerjaan sejenis.

 2. Skema Klaster/Paket

Sertifikasi profesi jenis ini merupakan penjabaran yang lebih detil dari Skema Sertifikasi Profesi Kualifikasi Okupasi Nasional di atas. Jenis sertifikasi ini menekanakan pada kompetensi seseorang pada suatu industri yang spesifik.

 3. Skema Sertifikasi Profisiensi

Jenis skema sertifikasi BNSP ini menekankan pada kemampuan dasar seseorang memiliki level sertifikasi yakni basic, intermediate, dan advance. Skema ini agak mirip dengan unit kompetensi namun bedanya sertifikasi ini lebih diperuntukkan untuk mengukur keahlian seseorang pada bidang yang lebih spesifik. Sebagai contoh yakni seorang manajer di sebuah perusahaan alat berat pada jenis skema ini dia akan ditinjau  seberapa jauh tingkat pengetahuan, pemahaman dan penguasaan terhadap alat berat yang dimilikinya.



 LSP-POR Menggunakan Skema Kualifikasi Okupasi Nasional

Sertifikasi ini menekankan pada kompetensi yang harus dimiliki sebuah jabatan, seorang Pelatih Olahraga harus memenuhi standar kompetensi dalam  memegang sebuah jabatan tersebut dan terukur, Skema Pelatih Olahraga dapat di lihat pada link ini https://s.id/SKEMA-PELATIH_OLAHRAGA 


bagi tenaga Keolahragaan dengan Jabatan sebagai Pelatih Olahraga dapat diberi pengakuan dan kesetaraan dengan megikuti Uji Kompetensi yang di laksanakan oleh LSP-POR jika dinyatakan
direkomendasi Kompeten oleh Asesor maka akan mendapatkan Sertifikat Kompetensi dari Negara melalui BNSP dengan Logo garuda Emas.

CONTOH SERTIFIKAT PROFESI











Jumat, 29 Maret 2024

SERTIFIKASI PELATIH OLAHRAGA

Menghadapi berlakunya kesepakatan Masyarakat Ekonomi ASEAN diperlukan upaya sistematis untuk menyiapkan kompetensi tenaga kerja nasional agar bisa bersaing dengan tenaga kerja di negara-negara anggota ASEAN lainnya, untuk persaingan di lapangan pekerjaan saat ini  dengan Ijazah pendidikan formal tidak cukup untuk menghadapi  persaingan yang ketat dilapangan pekerjaan. 

Sumber daya yang dengan Ijazah pendidikan formal masih harus di ditambah dengan sertifikat kompetensi yang diakui oleh Negara agar dapat terukur kompetensinya, sertifikasi profesi dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mendapatkan lisensi pengakuan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) merupakan lembaga independen dalam melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada presiden yang mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja

Untuk tujuan itu, pemerintah memberlakukan sistem sertifikasi bagi tenaga kerja, baik tenaga kerja Indonesia maupun tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sertifikasi tersebut diharapkan meningkatkan daya saing tenaga kerja, terutama ke pasar global maka Menteri juga menekankan urgensi peningkatan jumlah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Salah satunya Lembaga Sertifikasi Profesi Pelatih Olahraga (LSP-POR) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan  Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP. 


Sertifikat Kompetensi Profesi
adalah upaya untuk  memastikan kompetensi seseorang yang telah didapatkan melalui pembelajaran, pelatihan, maupun pengalaman kerja. Sertifikasi biasanya diberikan oleh organisasi atau asosiasi profesi yang mengetahui dengan pasti suatu kompetensi profesional dalam bidang tertentu.

Sertifikat Kompetensi Profesi Pelatih Olahraga yang di terbitkan oleh LSP-POR  adalah bentuk pengakuan dan kesetaraan yang diberikan  kepada Profesi Pelatih Olahraga melalui Uji Kompetensi,  sedangkan   standarisasi yang dipergunakan dalam pelaksanaan Uji Kompetensi menggunakan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)  dan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK), pelaksanaan sertifikasi Kompetensi Profesi Pelatih Olahraga ini adalah merupakan   amanat dari Pasal 95  Undang Undang  Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan.

Lembaga Sertifikasi Profesi Pelatih Olahraga (LSP-POR) bekerja atas nama BNSP dalam mendukung program pemerintah untuk peningkatan mutu dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal ini pada sektor Keolahragaan khususnya, LSP-POR sebagai pelaksana  Sertifikasi Profesi dengan melakukan Uji Kompetensi dalam rangka menunjang program Pemerintah untuk meningkatkan dan memastikan Kompetensi Tenaga Keolahragaan terutama Jabatan Pelatih dan Asisten Pelatih Olahraga.

Paket Kemasan Kompetensi Pelatih Olahraga terdiri dari 12 Unit Kompetensi;

NO

KODE UNIT

JUDUL UNIT KOMPETENSI

1

N.78SPS02.011.1

Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja

2

N.78SPS02.019.2

Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja

3

N.78SPS02.028.2

Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)

4

N.78SPS02.035.1

Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja

5

N.78SPS02.061.1

Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja

6

AOR.PO.01.001.01

Menyusun Laporan Hasil Latihan Olahraga

7

AOR.PO.01.002.01

Memberikan Pertolongan Pertama pada Cedera Atlet

8

AOR.PO.01.003.01

Memberikan Saran Gizi Pada Atlet

9

AOR.PO.02.001.01

Menganalisis Atlet

10

AOR.PO.02.002.01

Menyusun Program Latihan Olahraga

11

AOR.PO.02.003.01

Memberikan Latihan Pada Atlet

12

AOR.PO.02.004.01

Menyiapkan Alternatif Alat Bantu Latihan Olahraga



Dengan Sertifikasi tujuannya adalah :

1. Meningkatkan mutu dan kualitas Pelatih Olahraga di Indonesia hal ini dapat dilakukan dengan adanya SERTIFIKASI PROFESI PELATIH OLAHRAGA dengan tujuan agar dapat meraih prestasi terbaik baik tingkat Nasional maupun Internasional.

 2. Memberikan pengakuan serta kesetaraan terhadap kompetensi profesi yang dikeluarkan oleh Negara kepada Tenaga Keolahragaan khususnya para Pelatih Olahraga harapannya agar dapat meningkatkan kredibilitas, peluang karir, gaji dan imbalan lainnya, menjaga kualitas kerja, mendukung profesionalisme dan etika kerja, meningkatkan kepercayaan diri, serta mengikuti standar internasional.

 Berdasarkan hal tersebut, maka peran Pelatih Pelatih Olahraga sangatlah penting Karena semua persiapan dan proses pembentukan atlet terbaik bermula dari Kompetensi Pelatih dalam menyiapkan dan melatih atlet untuk mendapatkan pencapaian prestasi terbaiknya. Salah satu alat yang dapat digunakan untuk mengukur dan memberikan informasi kepada Stakeholder/pengguna jasa Profesi Pelatih Olahraga adalah dengan melaksanakan dengan UJI KOMPETENSI.  

Sudah saatnya Indonesia harus mulai melaksanakan peningkatan mutu dan kualitas sumber Daya Tenaga Keolahragaan dalam menyongsong Era Globalisasi pasar bebas, dengan menjadi INDONESIA KOMPETEN.

KOMPETENSI KOMUNIKASI PELATIH TERHADAP PRESTASI

Kemampuan  teknis  kecabangan  umumnya pasti dikuasai oleh pelatih karena mereka yang berprofesi sebagai pelatih melalui pendidikan formal a...